DECEMBER 9, 2022
News

Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Apa Saja yang Masuk Daftarnya?

image
Ilustrasi pesawat jet pribadi (Pexels/Asad Photo Maldives)

Tiket kereta api, tiket pesawat, angkutan umum, hingga jasa penyeberangan sungai.

3. Jasa Pendidikan dan Keagamaan

Buku pelajaran, kitab suci, dan layanan pendidikan baik pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Pajak PPN Naik 12 Persen untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Bakal Turun? Ini Kata Presiden Prabowo

4. Jasa Kesehatan dan Keuangan

Layanan medis, asuransi jiwa, asuransi kerugian, serta pengurusan dana pensiun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang yang terkena pajak 12% adalah barang dengan nilai sangat tinggi yang hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu. 

Baca Juga: Diskon 50 persen Token Listrik PLN Mulai Hari Ini, Begini Cara Belinya yang Mudah dan Cepat

Aturan ini diharapkan menciptakan keadilan pajak dan menyeimbangkan penerimaan negara.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait