Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Apa Saja yang Masuk Daftarnya?
- Penulis : Mila Karmila
- Kamis, 02 Januari 2025 10:00 WIB

ENTERTAINMENTABC.COM - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk kategori barang mewah tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa aturan PPN ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Menurut Sri Mulyani, daftar barang mewah yang terkena PPN 12% meliputi:
- Pesawat jet pribadi
- Kapal pesiar dan yacht
- Rumah mewah dengan nilai tertentu
Baca Juga: Pajak PPN Naik 12 Persen untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Bakal Turun? Ini Kata Presiden Prabowo
PMK tersebut juga mencakup aturan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta tata cara pengecualian pengenaannya.
Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang selama ini dikenakan pajak 11% tidak mengalami kenaikan tarif.
"Hampir seluruh barang dan jasa tetap dikenakan PPN 11% tanpa perubahan," ujarnya.
Baca Juga: Diskon 50 persen Token Listrik PLN Mulai Hari Ini, Begini Cara Belinya yang Mudah dan Cepat
Ada kabar baik untuk kebutuhan pokok dan layanan tertentu yang tetap bebas dari pajak alias 0%.
Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN:
1. Kebutuhan Pokok
- Beras, jagung, kedelai, sayur-sayuran, buah-buahan, dan ubi jalar.
- Gula, susu segar, unggas, ikan, dan hasil ternak lainnya.
Baca Juga: No Buy 2025 Challenge Tren Hemat yang Bikin Dompet Aman, Ini Daftar Barang yang Sebaiknya Dihindari
2. Jasa Angkutan dan Transportasi