DECEMBER 9, 2022
News

Pajak PPN Naik 12 Persen untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Bakal Turun? Ini Kata Presiden Prabowo

image
Arsip Foto Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR (Instagram @bimataindonesia)

ENTERTAINMENTABC.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diberlakukan, tetapi ada kabar baik bagi masyarakat. 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12 Persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah.

"Semua yang serba mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah, akan dikenakan PPN 12 Persen," ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.

Baca Juga: Hidup Hemat Sebagai Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Mengguncang Ekonomi Indonesia?

Namun, tidak semua barang akan mengalami kenaikan pajak. 

Barang-barang pokok dan layanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat tetap dikenakan PPN 11%. 

Dasco menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebani masyarakat dengan menaikkan pajak pada kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Irene Red Velvet Pecahkan Rekor, Jadi Solois Perempuan SM Entertainment dengan Penjualan Album Terlaris

"Barang pokok tetap dikenakan pajak 11%, sesuai dengan kebijakan saat ini," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah mengusulkan penurunan PPN untuk kebutuhan pokok. 

Usulan ini, katanya, telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: One Direction Kembali Bersatu Setelah Tragedi Duka Liam Payne Bikin Mereka Lebih Dekat?

"Presiden Prabowo menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan penurunan pajak untuk barang-barang pokok yang langsung menyentuh masyarakat," ungkapnya.

Presiden Prabowo dikabarkan langsung merespons usulan ini dengan memanggil Menteri Keuangan dan beberapa menteri terkait untuk menggelar rapat internal. 

Langkah ini diambil untuk mengkaji dampak dan implementasi dari kebijakan pajak yang diusulkan.

"Pak Presiden akan mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk membahas usulan masyarakat dan DPR terkait penurunan PPN," kata Dasco Ahmad.

Keputusan ini dinantikan banyak pihak, terutama masyarakat yang berharap beban pajak kebutuhan pokok dapat berkurang. 

Pemerintah berjanji akan segera mengumumkan hasil kajian setelah rapat selesai.***

Berita Terkait