Pajak PPN Naik 12 Persen untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Bakal Turun? Ini Kata Presiden Prabowo
- Penulis : Mila Karmila
- Jumat, 06 Desember 2024 14:01 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diberlakukan, tetapi ada kabar baik bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12 Persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah.
"Semua yang serba mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah, akan dikenakan PPN 12 Persen," ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Baca Juga: Hidup Hemat Sebagai Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Mengguncang Ekonomi Indonesia?
Namun, tidak semua barang akan mengalami kenaikan pajak.
Barang-barang pokok dan layanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat tetap dikenakan PPN 11%.
Dasco menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebani masyarakat dengan menaikkan pajak pada kebutuhan sehari-hari.
"Barang pokok tetap dikenakan pajak 11%, sesuai dengan kebijakan saat ini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah mengusulkan penurunan PPN untuk kebutuhan pokok.
Usulan ini, katanya, telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: One Direction Kembali Bersatu Setelah Tragedi Duka Liam Payne Bikin Mereka Lebih Dekat?
"Presiden Prabowo menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan penurunan pajak untuk barang-barang pokok yang langsung menyentuh masyarakat," ungkapnya.