Update UMK Cirebon 2025 Resmi Naik, Ini Besaran dan Dampaknya
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 08 Januari 2025 11:00 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Cirebon 2025 sebesar 6,5%.
Keputusan kenaikan UMK Cirebon ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, yang mengatur bahwa kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Peningkatan UMK Cirebon ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Jawa Barat.
Baca Juga: Apakah Daun Kratom Termasuk Narkoba? Temukan Fakta Mengejutkan dan Risikonya
Kenaikan UMK Cirebon 2025
UMK Kabupaten Cirebon 2025 kini naik sebesar Rp163.652, dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382.
Sementara itu, Kota Cirebon juga mengalami peningkatan yang sama, dengan kenaikan sebesar Rp 164.000. Sebelumnya, UMK Kota Cirebon adalah Rp 2.533.038, dan kini menjadi Rp 2.697.685.
Baca Juga: Daftar Pemain Captain America Brave New World, Ini dia Aktor yang Akan Membuat Film Semakin Seru
Berdasarkan Keputusan Bersama
Kenaikan UMK ini diputuskan setelah rapat pleno bersama Dewan Pengupahan, perwakilan serikat pekerja, dan para pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten dan Kota Cirebon, Novi Herdianto dan Agus Suherman, memastikan bahwa keputusan ini sudah disepakati bersama dan akan diterapkan mulai awal tahun 2025.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon 8 Januari 2025, Ini yang Perlu Disiapkan
Dampak Kenaikan UMK