Pemerintah Rencanakan Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial, Ini Alasan dan Dampaknya
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 15 Januari 2025 16:00 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan aturan baru yang akan merencanakan pembatasan usia pengguna media sosial.
Langkah pembatasan usia pengguna media sosial ini terinspirasi dari kebijakan yang telah diterapkan di berbagai negara untuk melindungi anak-anak di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan draf peraturan pemerintah terkait pembatasan usia pengguna media sosial.
Baca Juga: Asal Mula Boneka Squid Game Jadi Perhatian Publik yang Menggemparkan
Menurutnya, aturan sementara ini akan diterbitkan sebelum peraturan yang lebih permanen dirumuskan.
Pemerintah juga berencana bekerja sama dengan DPR untuk merumuskan regulasi yang lebih kuat demi melindungi anak-anak di dunia digital.
Seperti yang sudah dilakukan di negara lain, pembatasan usia ini mengharuskan anak-anak di bawah 16 tahun untuk mendapatkan izin sebelum menggunakan platform medsos seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat.
Baca Juga: SM Entertainment Umumkan Debut Hearts2Hearts February 2025, Siap Saingi Kesuksesan Aespa?
Bahkan, di beberapa negara ada ancaman denda besar bagi perusahaan teknologi yang melanggar peraturan ini, bisa mencapai AU$50 juta atau sekitar Rp516 miliar.
Namun, tak sedikit yang menilai aturan ini terlalu ketat.
Aktivis dan anak-anak dari generasi milenial menganggap medsos juga memiliki sisi positif, seperti kemudahan dalam belajar dan membangun koneksi.
Baca Juga: Kesaksian Pendaki di Los Angeles, Awal Munculnya Kebakaran Hebat
Lalu, bagaimana sebenarnya batasan yang ideal?