DECEMBER 9, 2022
News

Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat! Ini Aturan Baru dari MUI yang Bakal Mengubah Dunia Digital

image
Ilustrasi Youtuber dan selebrgram akan dikenakan wajib bayar zakat. (Pexels)

ENTERTAINMENTABC.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan keputusan besar yang mengubah cara Youtuber dan selebgram beroperasi.

Menurut Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, semua pelaku ekonomi kreatif digital kini diwajibkan untuk membayar zakat. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa keputusan ini adalah respon dari para ulama terhadap perkembangan teknologi digital yang terus berkembang dan memberi dampak sosial serta ekonomi. 

Baca Juga: Fantastic Four First Steps Resmi Jadi Judul Teranyar Marvel Studio, Apa yang Baru dari Film Ini?

Menurut Niam, kewajiban zakat ini berlaku jika aktivitas digital yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Jadi, kalau kamu seorang Youtuber atau selebgram, pastikan kontenmu sesuai dengan syariat.

Untuk menentukan kewajiban zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mengatasi Trauma Kekerasan pada Anak: Panduan dari Psikolog Anak

Pertama, penghasilan harus mencapai nisab, yang setara dengan 85 gram emas, dan sudah dalam masa kepemilikan selama satu tahun (hawalan al haul).

Jika penghasilanmu belum mencapai nisab, kamu harus mengumpulkannya selama satu tahun dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen berdasarkan tahun hijriah. 

Namun, jika tahun hijriah sulit diterapkan dalam pembukuan bisnis, zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,57 persen.

Baca Juga: Induk Gajah 2: Marshanda dan Dimas Anggara Tampil Menawan Dalam Drama Keluarga Penuh Konflik dan Humor

Penting untuk dicatat bahwa jika konten yang dibuat bertentangan dengan syariat—seperti gibah, namimah (adu domba), pencabulan, atau perjudian—maka penghasilan dari konten tersebut dianggap haram dan tidak diperbolehkan.

Keputusan ini diambil dalam forum Ijtima Ulama yang dihadiri oleh berbagai tokoh dari lembaga fatwa, pesantren, dan universitas keislaman dari Indonesia dan negara-negara ASEAN serta Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan semua pelaku digital bisa lebih bertanggung jawab dan menjalankan aktivitas mereka sesuai dengan prinsip syariah.

Jadi, bagi para konten kreator digital di luar sana, pastikan untuk memahami dan mematuhi peraturan baru ini.***

Berita Terkait