Bung Karno Dihapuskan dari Tuduhan PKI, TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 Resmi Dicabut, Apa Artinya Ini?
- Penulis : Mila Karmila
- Senin, 09 September 2024 14:59 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Senin, 9 September 2024, menjadi momen bersejarah bagi keluarga Bung Karno dan seluruh bangsa Indonesia.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut (Ketetapan) TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 yang selama ini mencabut kekuasaan negara dari Bung Karno
Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam acara silaturahmi kebangsaan yang dihadiri oleh keluarga besar Bung Karno, termasuk Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.
Dalam pernyataannya, Bamsoet mengumumkan, “Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi.”
Dengan pencabutan ini, tuduhan yang selama ini menyebut Bung Karno telah berkhianat dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dinyatakan tidak terbukti.
Bamsoet menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di depan hukum dan keadilan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang mengusulkan peninjauan kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.
Bamsoet memastikan bahwa MPR akan melakukan sosialisasi mengenai pencabutan TAP tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan nama baik Bung Karno.
Acara penyerahan surat pencabutan TAP MPR tersebut berlangsung dalam suasana yang penuh kekeluargaan, dengan Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, Guntur Soekarnoputra, dan beberapa anggota keluarga Bung Karno lainnya hadir.
Baca Juga: Transformers One menceritakan Apa? Simak Sinopsisnya Lengkap dengan Jadwal Tayang Bioskop Indonesia
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” tegas Bamsoet.
Ini adalah langkah signifikan dalam perjalanan panjang pemulihan reputasi Bung Karno, yang telah lama menjadi ikon perjuangan kemerdekaan dan pendiri bangsa.***