News
Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Dua Sosok Penting Dipanggil KPK, Kasus IUP Panas
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 08 Oktober 2024 14:17 WIB

Pada 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang AFI, DDW, dan ROC untuk meninggalkan Indonesia.
Larangan ini berlaku selama enam bulan, dan KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena keberadaan ketiga orang tersebut sangat diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Akankah ada kejutan lainnya dari KPK dalam mengungkap kasus yang melibatkan perizinan tambang di Kalimantan Timur ini?***