80 Ribu Kasus Judi Online Terungkap! Psikolog Sebut Gawai Bisa Hancurkan Masa Kecil Anak
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 23 November 2024 07:34 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Adiksi judi online yang melibatkan anak-anak semakin mengkhawatirkan, dengan temuan 80 ribu kasus judi online (judol) yang menjerat generasi muda.
Psikolog klinis Universitas Indonesia, A. Kasandra Putranto, mengingatkan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas dengan mengatur penggunaan gawai di kalangan anak-anak.
Menurutnya, pandemi yang memaksa anak-anak bergantung pada gawai selama dua tahun telah menghilangkan banyak aspek penting dari masa kecil mereka.
Baca Juga: Meutya Hafid Tegas Lanjutkan Perang Lawan Judi Online, Angka Transaksi Capai Rp 600 Triliun
“Penyalahgunaan gawai perlu mendapat perhatian serius, baik dari pemerintah maupun keluarga. Pandemi telah menciptakan situasi di mana anak-anak hanya mengandalkan gawai dan kehilangan kesempatan untuk menikmati masa kecil mereka,” jelas Kasandra.
Namun, Kasandra menegaskan bahwa melarang anak-anak menggunakan gawai bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini.
Penyalahgunaan gawai, termasuk kecanduan judi online, sering kali terjadi karena anak-anak bermain tanpa batasan yang jelas.
Baca Juga: Prabowo Dukung Kemenkomdigi Bersihkan Aparat dari Praktik Judi Online
Oleh karena itu, regulasi yang mengatur penggunaan gawai pada anak sangat dibutuhkan, meskipun hal ini lebih kompleks dari yang dibayangkan.
Menyinggung kebijakan terkait penggunaan internet dan media sosial, Kasandra menyarankan agar pemerintah lebih tegas dalam menentukan batasan usia bagi pengguna.
Negara seperti Korea Utara dan Australia sudah menerapkan aturan serupa. Pembatasan ini termasuk pemblokiran situs dengan konten negatif serta perlindungan lebih baik bagi anak-anak yang menjelajah dunia maya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Aparat Tindak Tegas Judi Online, Narkoba, dan Korupsi Tanpa Ragu
“Saatnya pemerintah menjalin kerjasama dengan penyedia media sosial dan game untuk meningkatkan batasan usia bagi penggunanya,” ujar Kasandra.
Kolaborasi ini akan memastikan bahwa perusahaan platform digital menerapkan kebijakan yang melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya.
Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan psikoedukasi kepada masyarakat, mengembalikan peran media televisi sebagai sumber informasi yang edukatif, serta menyediakan saluran hiburan yang menyenangkan dan mendidik anak-anak.
Baca Juga: Terungkap! Selebgram Cirebon Terlibat Jaringan Judi Online, Ini Fakta Mengejutkannya
Kasandra juga menyoroti pentingnya pengembangan hobi anak sejak dini agar energi mereka tersalurkan dengan baik.
“Jika orangtua sibuk bekerja, anak-anak akan mencari cara untuk mendapatkan kesenangan instan. Jika tidak ada pembimbingan, mereka bisa terjerumus ke dalam aktivitas berbahaya,” kata Kasandra.
Selain itu, literasi digital juga harus diperkenalkan, baik kepada anak-anak maupun orang tua, untuk mengajarkan mereka tentang penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Mensos Ingatkan Tidak Ada Bansos untuk Judi Online, Hati-Hati Penyalahgunaan
Dengan edukasi yang tepat, diharapkan anak-anak dapat menghindari risiko yang ada di dunia maya.
Kasandra juga mengingatkan bahwa judi online dapat sangat merusak kehidupan individu dan keluarga.
Penyalahgunaan judi sering kali membuat seseorang kehilangan kendali, mengganggu keuangan, bahkan mendorong perilaku kriminal.
“Penyakit psikologis seperti kecemasan, depresi, dan perilaku agresif sering muncul. Akibatnya, banyak individu yang terjebak dalam lingkaran buruk ini,” ujarnya.
Menurut penelitian terbaru, kelompok usia 20-an adalah yang paling cepat berkembang dalam hal perjudian.
Bahkan, hampir dua pertiga remaja usia 12 hingga 18 tahun mengaku telah berjudi atau memainkan permainan serupa pada tahun sebelumnya.
“Memulai perjudian di usia muda menambah beban psikologis yang tinggi, yang membuka jalan bagi masalah mental dan perilaku,” kata Kasandra.
Menanggapi masalah penggunaan gawai, pemerintah di luar negeri sudah mulai mengambil langkah tegas.
Inggris baru-baru ini mengeluarkan panduan untuk membatasi penggunaan gawai di sekolah, sementara Prancis mulai melakukan uji coba larangan penggunaan gawai bagi siswa di bawah usia 15 tahun sejak September 2024.
Penyalahgunaan gawai dan judi online adalah ancaman serius yang harus segera diatasi.
Melalui regulasi yang lebih ketat dan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan platform digital, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari bahaya dunia maya dan kembali menikmati masa kecil yang sehat.***