80 Ribu Kasus Judi Online Terungkap! Psikolog Sebut Gawai Bisa Hancurkan Masa Kecil Anak
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 23 November 2024 07:34 WIB

ENTERTAINMENTABC.COM - Adiksi judi online yang melibatkan anak-anak semakin mengkhawatirkan, dengan temuan 80 ribu kasus judi online (judol) yang menjerat generasi muda.
Psikolog klinis Universitas Indonesia, A. Kasandra Putranto, mengingatkan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas dengan mengatur penggunaan gawai di kalangan anak-anak.
Menurutnya, pandemi yang memaksa anak-anak bergantung pada gawai selama dua tahun telah menghilangkan banyak aspek penting dari masa kecil mereka.
Baca Juga: Meutya Hafid Tegas Lanjutkan Perang Lawan Judi Online, Angka Transaksi Capai Rp 600 Triliun
“Penyalahgunaan gawai perlu mendapat perhatian serius, baik dari pemerintah maupun keluarga. Pandemi telah menciptakan situasi di mana anak-anak hanya mengandalkan gawai dan kehilangan kesempatan untuk menikmati masa kecil mereka,” jelas Kasandra.
Namun, Kasandra menegaskan bahwa melarang anak-anak menggunakan gawai bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini.
Penyalahgunaan gawai, termasuk kecanduan judi online, sering kali terjadi karena anak-anak bermain tanpa batasan yang jelas.
Baca Juga: Prabowo Dukung Kemenkomdigi Bersihkan Aparat dari Praktik Judi Online
Oleh karena itu, regulasi yang mengatur penggunaan gawai pada anak sangat dibutuhkan, meskipun hal ini lebih kompleks dari yang dibayangkan.
Menyinggung kebijakan terkait penggunaan internet dan media sosial, Kasandra menyarankan agar pemerintah lebih tegas dalam menentukan batasan usia bagi pengguna.
Negara seperti Korea Utara dan Australia sudah menerapkan aturan serupa. Pembatasan ini termasuk pemblokiran situs dengan konten negatif serta perlindungan lebih baik bagi anak-anak yang menjelajah dunia maya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Aparat Tindak Tegas Judi Online, Narkoba, dan Korupsi Tanpa Ragu
“Saatnya pemerintah menjalin kerjasama dengan penyedia media sosial dan game untuk meningkatkan batasan usia bagi penggunanya,” ujar Kasandra.