DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Bebas Pajak? Ini Aturan PPh 21 yang Harus Kamu Tahu di 2024

image
Ilustrasi Bayar Pajak (Pixels)

ENTERTAINMENTABC.COM - Pemerintah Indonesia memiliki beragam jenis pajak, dan salah satu yang paling dikenal adalah Pajak Penghasilan (PPh). 

Pajak penghasilan ini berlaku untuk setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. 

Tapi, tahukah kamu kalau ada batas penghasilan yang bebas dari pajak? Simak penjelasannya di sini!

Baca Juga: 8 Rahasia Jemur Baju di Musim Hujan agar Tetap Wangi dan Segar

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Setiap Wajib Pajak berhak atas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak, dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 Jadi, kalau gaji kamu masih di bawah angka tertentu, kamu bisa tenang karena tidak akan kena potongan PPh.

Baca Juga: Mengenal Redshirting, Perlukah Anak Laki-Laki Ditunda Masuk TK? Ini Jawabannya

Minimal Gaji Kena Pajak PPh 21 di 2024

Hingga saat ini, belum ada aturan baru mengenai batas minimal gaji kena pajak untuk tahun 2024. 

Aturannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Bolehkah Memberikan Sedekah Subuh ke Orang Tua? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berdasarkan aturan tersebut:

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait