DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Bebas Pajak? Ini Aturan PPh 21 yang Harus Kamu Tahu di 2024

image
Ilustrasi Bayar Pajak (Pixels)

ENTERTAINMENTABC.COM - Pemerintah Indonesia memiliki beragam jenis pajak, dan salah satu yang paling dikenal adalah Pajak Penghasilan (PPh). 

Pajak penghasilan ini berlaku untuk setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. 

Tapi, tahukah kamu kalau ada batas penghasilan yang bebas dari pajak? Simak penjelasannya di sini!

Baca Juga: 8 Rahasia Jemur Baju di Musim Hujan agar Tetap Wangi dan Segar

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Setiap Wajib Pajak berhak atas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak, dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 Jadi, kalau gaji kamu masih di bawah angka tertentu, kamu bisa tenang karena tidak akan kena potongan PPh.

Baca Juga: Mengenal Redshirting, Perlukah Anak Laki-Laki Ditunda Masuk TK? Ini Jawabannya

Minimal Gaji Kena Pajak PPh 21 di 2024

Hingga saat ini, belum ada aturan baru mengenai batas minimal gaji kena pajak untuk tahun 2024. 

Aturannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Bolehkah Memberikan Sedekah Subuh ke Orang Tua? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berdasarkan aturan tersebut:

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Jika penghasilan kamu di bawah angka ini, kamu bebas dari PPh dan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.


Siapa yang Wajib Bayar PPh 21?

Kalau penghasilan kamu mencapai Rp60 juta per tahun (atau sekitar Rp5 juta per bulan), kamu akan mulai dikenakan pajak dengan tarif 5%. 

Untuk penghasilan antara Rp60 juta–Rp250 juta per tahun, tarif pajaknya naik menjadi 15%.
Pemerintah memberikan kelonggaran berbeda sesuai status kawin dan jumlah tanggungan. 

Berikut rinciannya:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin:

Tanpa tanggungan: Rp54 juta/tahun (Rp4,5 juta/bulan).

1 tanggungan: Rp58,5 juta/tahun (Rp4,875 juta/bulan).

2 tanggungan: Rp63 juta/tahun (Rp5,25 juta/bulan).

3 tanggungan: Rp67,5 juta/tahun (Rp5,625 juta/bulan).

2. Wajib Pajak Kawin:

Tanpa tanggungan: Rp58,5 juta/tahun (Rp4,875 juta/bulan).

1 tanggungan: Rp63 juta/tahun (Rp5,25 juta/bulan).

2 tanggungan: Rp67 juta/tahun (Rp5,583 juta/bulan).

3 tanggungan: Rp72 juta/tahun (Rp6 juta/bulan).

3. Penghasilan Suami-Istri Digabung:

Tanpa tanggungan: Rp112,5 juta/tahun (Rp9,375 juta/bulan).

1 tanggungan: Rp117 juta/tahun (Rp9,75 juta/bulan).

2 tanggungan: Rp121,5 juta/tahun (Rp10,125 juta/bulan).

3 tanggungan: Rp126 juta/tahun (Rp10,5 juta/bulan).

Mengetahui batas gaji kena pajak penting supaya kamu bisa merencanakan keuangan lebih baik.

Kalau gajimu di bawah PTKP, kamu bisa fokus menabung tanpa khawatir potongan pajak. 

Tapi, kalau penghasilanmu sudah kena pajak, pastikan kamu memahami mekanisme pelaporannya agar terhindar dari denda atau masalah hukum.***

Berita Terkait