Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Bebas Pajak? Ini Aturan PPh 21 yang Harus Kamu Tahu di 2024
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 26 November 2024 13:00 WIB

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Jika penghasilan kamu di bawah angka ini, kamu bebas dari PPh dan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Siapa yang Wajib Bayar PPh 21?
Baca Juga: 8 Rahasia Jemur Baju di Musim Hujan agar Tetap Wangi dan Segar
Kalau penghasilan kamu mencapai Rp60 juta per tahun (atau sekitar Rp5 juta per bulan), kamu akan mulai dikenakan pajak dengan tarif 5%.
Untuk penghasilan antara Rp60 juta–Rp250 juta per tahun, tarif pajaknya naik menjadi 15%.
Pemerintah memberikan kelonggaran berbeda sesuai status kawin dan jumlah tanggungan.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: Mengenal Redshirting, Perlukah Anak Laki-Laki Ditunda Masuk TK? Ini Jawabannya
1. Wajib Pajak Tidak Kawin:
Tanpa tanggungan: Rp54 juta/tahun (Rp4,5 juta/bulan).
1 tanggungan: Rp58,5 juta/tahun (Rp4,875 juta/bulan).
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Sedekah Subuh ke Orang Tua? Ini Penjelasan Lengkapnya
2 tanggungan: Rp63 juta/tahun (Rp5,25 juta/bulan).