DECEMBER 9, 2022
News

Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon PK Ditolak, Terpidana Tetap Dihukum Seumur Hidup

image
Akhir kasus Vina PK ditolak MA (X/nggedaBbruz)

ENTERTAINMENTABC.COM - Kasus tragis pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yang mengguncang Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 akhirnya menemui babak akhir setelah upaya Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan oleh para terpidana ditolak oleh hakim agung. 

Keputusan ini menandai berakhirnya perjalanan panjang kasus Vina yang telah memakan waktu bertahun-tahun.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky mencuri perhatian publik pada tahun 2016. 

Baca Juga: Kritik Pedas Gus Miftah Pakai Kata Kasar, Benarkah Pantas Jadi Pendakwah?

Dalam kasus ini, tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup karena keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, sementara seorang lainnya, Saka Tatal, telah dibebaskan setelah menjalani 8 tahun masa hukuman.

Belakangan, kasus ini kembali mengemuka setelah kisahnya diangkat ke layar kaca, menarik perhatian lebih banyak orang. 

Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh para terpidana, termasuk Saka Tatal, untuk mengajukan upaya Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kisah Mengejutkan Talitha Curtis, Fakta Pilu Tentang Ibu Kandung yang Bekerja di Dunia Malam

Pengajuan PK terbagi dalam dua perkara, pertama dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, serta kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang melibatkan Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. 

Kedua perkara ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Burhan Dahlan.

Saka Tatal yang telah bebas setelah menjalani hukumannya, juga mengajukan PK. 

Baca Juga: George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, Klaim Kebal Hukum hingga Kini Ditangkap Polisi

Namun, nasibnya tak berbeda jauh dengan tujuh terpidana lainnya. 

Halaman:
1
2

Berita Terkait