News
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon PK Ditolak, Terpidana Tetap Dihukum Seumur Hidup
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 18 Desember 2024 17:00 WIB
PK yang diajukan oleh Saka Tatal dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 juga ditolak oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa penolakan PK tersebut terjadi karena majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan dalam keputusan pengadilan sebelumnya.
Selain itu, bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
Baca Juga: Kritik Pedas Gus Miftah Pakai Kata Kasar, Benarkah Pantas Jadi Pendakwah?
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, kasus ini akhirnya mencapai titik final, meskipun perjalanan panjang dan kontroversial masih menyelimuti kasus yang penuh dengan drama hukum ini.***