DECEMBER 9, 2022
News

Heboh KPK Geledah Bank Indonesia, Ada Apa dengan Dana CSR BI dan OJK?

image
Ilustrasi Bank Indonesia (ANTARA)

ENTERTAINMENTABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan langkah tegasnya Senin malam, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI). 

Langkah ini terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Benar, tim KPK semalam melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia" ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa 17 Desember 2024.

Baca Juga: Mantan Ketua Bank Sentral China Dijatuhi Hukuman Mati, Suap Capai Ratusan Miliar Berikut Kronologinya

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, langsung buka suara menanggapi perkembangan ini. 

Perry memastikan bahwa BI siap memberikan keterangan apapun yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. 

"Sebagai lembaga dengan tata kelola yang kuat dan menjunjung tinggi asas hukum, kami telah memberikan keterangan yang diperlukan untuk penyelidikan," tegas Perry saat ditemui di Jakarta.

Baca Juga: Kenapa Tuyul dan Babi Ngepet Nggak Pernah Curi Uang di Bank? Ini Jawabannya

Perry menekankan bahwa BI selalu menerapkan sistem tata kelola yang ketat dalam setiap prosesnya. 

Ia menjelaskan bahwa dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang merupakan bagian dari CSR hanya diberikan kepada yayasan, bukan individu.

Yayasan yang menerima dana tersebut harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki legalitas hukum yang sah, program yang konkret, dan laporan pertanggungjawaban yang jelas. 

Baca Juga: KPK Geledah Kantor BI Dugaan Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi Terungkap

"Dana PSBI kami alokasikan untuk yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan agama," tambah Perry.

Dalam proses pengambilan keputusan, Perry menjelaskan bahwa semuanya dilakukan secara berjenjang. 

Dewan Gubernur BI menentukan alokasi dana melalui rapat, sementara pelaksanaan program dibahas oleh forum yang melibatkan kepala satuan kerja di pusat dan daerah.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan kedatangan KPK ke kantor pusat BI di Jakarta pada 16 Desember 2024. 

Menurut Ramdan, kunjungan ini bertujuan melengkapi proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.

"BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Kami juga mendukung upaya penyidikan ini dan bersikap kooperatif sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Ramdan pada Selasa 17 Desember 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena BI dikenal sebagai lembaga yang selalu menekankan tata kelola yang transparan. Namun, kehadiran KPK di kantor BI menimbulkan berbagai spekulasi.***

Berita Terkait