DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kronologi Mengerikan, Pimpinan Ponpes di Kuningan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

image
Ilustrasi korban (Pexels/Daniel Reche)

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. 

Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kejadian ini bukan hanya mencoreng nama baik lembaga pendidikan keagamaan tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam dalam masyarakat mengenai keselamatan anak-anak di ponpes.

Baca Juga: Ketua KPK Baru, Setyo Budiyanto, Berjanji Lawan Korupsi dengan Semangat Baru

Kejadian seperti ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan dan menjaga lingkungan pendidikan agar tetap aman bagi para santri.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait