Nusantara
Tersangka Kiai Ponpes Kuningan, Fakta Mengerikan di Balik Pencabulan Santriwati
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 25 Desember 2024 16:00 WIB
Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, hukuman ini dapat ditambah dengan pemberatan satu per tiga karena status pelaku sebagai tenaga pendidik.
Polres Kuningan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Suap Harun Masiku, Ini Faktanya
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui ada dugaan pelanggaran hukum, khususnya di lembaga pendidikan," kata AKBP Willy Andrian.
Kepolisian kini tengah melengkapi berkas penyidikan dan mengumpulkan keterangan tambahan dari para korban.***