Tersangka Kiai Ponpes Kuningan, Fakta Mengerikan di Balik Pencabulan Santriwati
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 25 Desember 2024 16:00 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Kasus dugaan pencabulan kepada santriwati yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini mencuat ke publik.
Tersangka berinisial AK berusia 41 tahun, diduga telah memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tak terpuji terhadap santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa aksi bejat pelaku kepada korban atau santriwati sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Suap Harun Masiku, Ini Faktanya
Hingga saat ini, Polres Kuningan telah mengidentifikasi sepuluh korban, dengan mayoritas berusia antara 14 hingga 16 tahun.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban tiba-tiba mengundurkan diri dari ponpes dan menolak mengikuti ujian.
Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku memanfaatkan situasi ketika lingkungan pondok dalam keadaan sepi untuk melakukan aksinya.
Baca Juga: Kronologi Mengerikan, Pimpinan Ponpes di Kuningan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Dia mendekati korban pada waktu tertentu, dan meskipun beberapa korban berusaha melawan, pelaku mengintimidasi mereka dengan gerakan isyarat seolah memberi ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menegaskan bahwa tindakan ini sangat memprihatinkan.
"Pelaku seharusnya melindungi para santri, bukan melakukan tindakan cabul. Kami telah menetapkan AK sebagai tersangka dan mengamankannya di Mapolres Kuningan," ujarnya.
Baca Juga: Fakta Menarik tentang Tersangka Kiai yang Cabuli Santriwati di Kuningan
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.