DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Jeruji Besi untuk Kiai yang Cabuli Santriwati Pondok Pesantren di Kuningan

image
Hukuman untuk pelaku (Pixabay/Alexas_Fotos)

Dia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, dengan kemungkinan tambahan hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Polres Kuningan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. 

"Kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lembaga pendidikan," tegas AKBP Willy Andrian.***

Baca Juga: Kronologi Mengerikan, Pimpinan Ponpes di Kuningan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Halaman:
1
2

Berita Terkait