Jeruji Besi untuk Kiai yang Cabuli Santriwati Pondok Pesantren di Kuningan
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 25 Desember 2024 17:00 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Kasus pencabulan kepada santriwati yang melibatkan seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini mencuri perhatian publik.
Tersangka berinisial AK (41) harus mendekam di penjara setelah terungkap bahwa ia melakukan tindakan cabul terhadap santriwatinya.
Penangkapan AK terjadi pada Jum'at, 20 Desember 2024, di kediamannya, setelah kasus pencabulan terhadap para santriwati terungkap.
Baca Juga: Kronologi Mengerikan, Pimpinan Ponpes di Kuningan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Jumlah korban kini mencapai sepuluh orang, dengan mayoritas berusia antara 14 hingga 16 tahun.
"Perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga sekarang," tambah Putu.
Modus operandi pelaku sangat mencolok, ia memanfaatkan saat-saat sepi di ponpes untuk mendekati dan melecehkan santriwati.
Baca Juga: Fakta Menarik tentang Tersangka Kiai yang Cabuli Santriwati di Kuningan
Bahkan, ada laporan bahwa salah satu korban dilecehkan saat mandi.
"Pelaku pernah mengetuk pintu kamar mandi, dan ketika korban membuka pintu, dia langsung masuk dan melakukan perbuatan cabul sambil mengancam," jelas Putu.
Perbuatan bejat ini jelas melanggar hukum dan telah menimbulkan trauma bagi para korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Tersangka Kiai Ponpes Kuningan, Fakta Mengerikan di Balik Pencabulan Santriwati
AK kini ditahan di Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.