DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Vina dan Eky di Cirebon, Mahkamah Agung Tolak PK, Para Terpidana Tetap Dihukum Berat

image
Ketua MA (Instagram/@humas Mahkamahagung

ENTERTAINMENTABC.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) para pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat. 

Keputusan ini menegaskan hukuman yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku. Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyebut alasan utama penolakan adalah tidak adanya kekeliruan hakim dalam memutus perkara ini.

"Pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ujar Yanto di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Baca Juga: 5 Hotel Cirebon yang Pas untuk Liburan, Daftar Harga Murah dan Banyak Promo Seru!

Apa itu Judex Facti dan Judex Juris?

Istilah "judex facti" merujuk pada hakim yang memeriksa perkara di tingkat Pengadilan Negeri. 

Sementara itu, "judex juris" adalah hakim yang memutus perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Grage Mall Cirebon Kebakaran Hebat, Pengunjung Panik Dievakuasi Lewat Pintu Belakang

PK Terbagi dalam Tiga Perkara

PK pertama, bernomor 198 PK/PID/2024, diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Baca Juga: Misteri Penyebab Kebakaran Grage Mall, Panel Aluminium Diduga Jadi Biang Kerok?

PK kedua, dengan nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Kasus mereka ditangani oleh Burhan Dahlan sebagai ketua, bersama Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis.

Halaman:
1
2

Berita Terkait