Kasus Vina dan Eky di Cirebon, Mahkamah Agung Tolak PK, Para Terpidana Tetap Dihukum Berat
- Penulis : Mila Karmila
- Kamis, 09 Januari 2025 09:00 WIB
Uniknya, PK juga diajukan oleh Saka Tatal (23), yang sebenarnya sudah bebas murni.
Perkara ini termasuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum, mengingat Saka baru berusia 15 tahun saat pembunuhan ini terjadi pada 2016.
Putusan Final MA pada 16 Desember 2024 keputusan MA ini mengacu pada aturan resmi, yakni Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2013.
Baca Juga: 5 Hotel Cirebon yang Pas untuk Liburan, Daftar Harga Murah dan Banyak Promo Seru!
Setelah melalui musyawarah dan pembacaan putusan, majelis hakim secara bulat menolak seluruh permohonan PK.
"Pada Senin, 16 Desember 2024, Mahkamah Agung telah melaksanakan musyawarah dan memutuskan menolak PK para terpidana," tutup Yanto.
Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi para terpidana yang berharap mendapatkan pengurangan hukuman.
Baca Juga: Grage Mall Cirebon Kebakaran Hebat, Pengunjung Panik Dievakuasi Lewat Pintu Belakang
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tetap ditegakkan, meski melalui proses hukum yang panjang.***