DECEMBER 9, 2022
News

Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim Drastis, Dua Hari Sebelum Lengser

image
Kordinator solidaritas Hakim Indonesia jurusan Ipandi saat audiensi si Mahkamah Agung (Antara)

ENTERTAINMENTABC.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gebrakan di hari-hari terakhirnya sebagai Presiden RI dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024,aturan ini mengubah gaji dan tunjangan hakim secara signifikan. 

Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Menurut PP terbaru ini,  Presiden Joko Widodo menerapkan gaji pokok hakim akan dibayarkan setiap bulan berdasarkan pangkat dan masa kerja. 

Baca Juga: Gen Z Hati-Hati! Inilah Kesalahan Fatal yang Bisa Menguras Dompetmu di Era Digital

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1), yang mengatur bahwa hakim berhak menerima gaji sesuai golongan yang berlaku. 

Kenaikan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hakim dan menjaga independensi mereka dalam menegakkan keadilan.

Besaran gaji hakim ditentukan secara rinci dalam lampiran PP tersebut. 

Baca Juga: Ratusan WNI Terjebak di Filipina Sebagai Operator Judi Online Ilegal

Untuk hakim Golongan III a dengan masa kerja nol tahun, gaji pokoknya sekarang mencapai Rp2.785.700 per bulan. 

Sedangkan, hakim dengan golongan tertinggi, IV e dan masa kerja 32 tahun, kini menerima Rp6.373.200 setiap bulannya. 

Jika dibandingkan dengan aturan lama pada PP Nomor 94 Tahun 2012, kenaikan ini cukup signifikan. Sebelumnya, gaji terendah hanya Rp2.064.100 dan gaji tertinggi Rp4.978.000.

Baca Juga: Yovie Widianto Resmi Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden, Ini Tugas Barunya di Istana

Bukan hanya gaji pokok yang meningkat, tunjangan jabatan hakim juga mengalami lonjakan.

Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, tunjangan hakim madya muda di pengadilan banding naik menjadi Rp38.200.000 dari sebelumnya Rp27.200.000.

Sementara itu, hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus kini menerima tunjangan sebesar Rp19.600.000, jauh lebih besar dibanding tunjangan sebelumnya yang hanya Rp14.000.000.

Kenaikan gaji dan tunjangan ini dipandang sebagai langkah strategis Jokowi untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugasnya. 

Dengan kenaikan ini, diharapkan para hakim dapat lebih fokus dalam menegakkan hukum tanpa khawatir soal kesejahteraan.***

Berita Terkait