Geger Ratusan WNI Dijadikan Pekerja Judi Daring di Filipina, Polri Buru Otak Utama
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 23 Oktober 2024 14:30 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah mendalami kasus warga negara Indonesia (WNI) yang disalurkan sebagai pekerja di industri judi daring di Filipina.
Kasus judi daring ini mencuat setelah penggerebekan besar-besaran oleh aparat Filipina di Hotel Tourist Garden, Cebu, pada 31 Agustus 2024.
Dalam operasi tersebut, puluhan WNI ditemukan terlibat sebagai operator judi daring.
Baca Juga: Rupiah Baru Sampai Pulau Geser: BI Siapkan Rp5 Miliar, Nelayan dan Warga Antusias Tukar Uang
Kini, Polri sedang memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab mengorganisir dan menyalurkan mereka.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Polisi Krishna Murti, penelusuran ini bertujuan untuk mengungkap aktor utama di balik perekrutan ilegal tersebut.
Tidak hanya Filipina, tren yang sama juga terjadi di negara lain.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim Drastis, Dua Hari Sebelum Lengser
Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan, lebih dari 4.700 WNI terlibat dalam kasus penipuan daring di berbagai negara, termasuk Kamboja dan Filipina.
Jumlah ini menunjukkan skala besar masalah yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.
Saat ini, sebanyak 69 WNI telah dideportasi ke Indonesia.
Baca Juga: Kalsel Gandeng Pemerintah Pusat Wujudkan Stop Buang Air Besar Sembarangan
Dua dari mereka bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang Filipina karena terlibat langsung dalam pengoperasian judi daring.
Pemerintah Indonesia, melalui Polri dan lembaga terkait seperti BP2MI dan Kementerian Luar Negeri, telah berusaha keras untuk memulangkan para WNI yang terjebak dalam situasi ini.
Proses pemulangan WNI dilakukan secara bertahap.
Pada 22 Oktober 2024, sebanyak 10 WNI dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat SCOOT TR 2278, sementara 11 orang lainnya terbang dengan Cebu Pacific 5J-759 ke Jakarta.
Pemulangan dilanjutkan pada 23 Oktober 2024, dengan beberapa WNI tiba di Medan dan Manado.
Polri berkomitmen untuk terus menelusuri jaringan di balik penyaluran tenaga kerja ilegal ini.
Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi WNI dari praktik eksploitasi di luar negeri.***