Awang Faroek Ishak Mantan Gubernur Kalimantan Timur Diperiksa KPK, Skandal Izin Usaha Pertambangan Terungkap
- Penulis : Mila Karmila
- Kamis, 24 Oktober 2024 13:16 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Penyidik KPK mengumumkan pemeriksaan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi berfokus pada penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
KPK menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap AFI akan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Sita Rp10 Miliar dalam OTT Terkait Suap Pengadaan Barang di Kalimantan Selatan
Ini menandakan keseriusan KPK dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor pertambangan.
Namun, AFI bukan satu-satunya yang dipanggil.
Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC), yang merupakan Komisaris beberapa perusahaan pertambangan, juga akan dimintai keterangan.
Baca Juga: Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Dua Sosok Penting Dipanggil KPK, Kasus IUP Panas
Mereka adalah pemegang saham di berbagai perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
Pemeriksaan juga mencakup sejumlah pejabat lainnya.
Di antaranya, Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kertanegara tahun 2010, Abdul Rahman (AR), serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata (WIH).
Baca Juga: Drama Pemanggilan Wakil Ketua KPK, Polda Metro Jaya Tunggu Konfirmasi Kehadiran Alexander Marwata
Semua saksi ini akan diminta menjelaskan pengetahuan mereka tentang dugaan korupsi dalam penerbitan IUP.
Perlu dicatat bahwa KPK sudah memulai penyidikan ini sejak 19 September 2024. Mereka telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski identitas dan jabatan mereka masih dirahasiakan demi menjaga integritas penyidikan.
KPK juga sudah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga tersangka, termasuk AFI, DDW, dan ROC.
Baca Juga: KPK Siap Tempur Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan bertujuan untuk memastikan ketiganya dapat hadir dalam penyidikan yang sedang berjalan.
Dengan semua perkembangan ini, kasus dugaan korupsi ini semakin menarik perhatian publik.***