Mulai 2025 Barang dan Jasa Ini Kena PPN 12 Persen, Simak Daftarnya Sebelum Belanja
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 23 November 2024 15:00 WIB

Semua Barang Jadi Kena Pajak?
Prinsipnya, hampir semua barang dikenai selama tidak termasuk dalam daftar pengecualian yang telah ditetapkan.
Jadi, barang-barang kebutuhan harian seperti sabun, pulsa telekomunikasi, alat rumah tangga, hingga barang otomotif juga akan terdampak kenaikan ini.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Netizen Gaungkan Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living
Dampak Kenaikan
Dengan kenaikan pajak menjadi 12 persen, harga barang dan jasa otomatis ikut melonjak.
Konsumen, terutama dari kalangan Gen Z dan milenial, perlu lebih cermat mengatur anggaran.
Baca Juga: Seruan Frugal Living Mencuat, Bank Indonesia Dorong Kebijakan Penopang Daya Beli
Apalagi, barang atau jasa yang kerap digunakan sehari-hari seperti produk skincare, elektronik, hingga layanan streaming kini akan terasa lebih mahal.
Jadi, sebelum belanja atau menikmati layanan digital, ada baiknya kamu cek ulang anggaranmu mulai sekarang.***