DECEMBER 9, 2022
News

Mulai 2025 Barang dan Jasa Ini Kena PPN 12 Persen, Simak Daftarnya Sebelum Belanja

image
PPN akan dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Pexels/Mikhail Nilov)

Tidak hanya barang, jasa juga akan dikenakan. 

Misalnya, layanan streaming favorit seperti Netflix dan Spotify.

3. Impor BKP dan JKP

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Netizen Gaungkan Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living

Barang yang diimpor dari luar negeri juga terkena pajak. 

Contoh lainnya adalah pemanfaatan jasa tak berwujud dari luar negeri, seperti aplikasi berlangganan atau software premium.

4. Aktivitas Pembangunan Mandiri

Baca Juga: Seruan Frugal Living Mencuat, Bank Indonesia Dorong Kebijakan Penopang Daya Beli

Membangun rumah sendiri tanpa melibatkan pengembang? 

Kegiatan ini juga dikenakan PPN.

5. Ekspor BKP dan JKP oleh PKP

Baca Juga: Hidup Hemat Sebagai Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Mengguncang Ekonomi Indonesia?

Barang atau jasa yang diekspor oleh PKP juga tidak luput dari pengenaan PPN.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait