Asal Usul Pajak Siapa yang Menciptakan? PPN Naik Jadi 12 Persen, Bikin Rakyat Menjerit
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 24 November 2024 09:20 WIB

Namun, Raffles tak sempat melihat hasil dari kebijakannya karena ia meninggalkan Hindia Belanda pada 1816.
Setelah Raffles, pemerintah kolonial semakin memperluas jenis pajak.
Pada tahun 1870, mereka memperkenalkan pajak pribadi, pajak usaha, hingga pajak jual beli.
Baca Juga: Mau Coba Sensasi Baru Minum Milo? Ini Resep Milo Dinosaur ala Singapura yang Viral Banget
Menariknya, pajak tidak hanya dikenakan pada rakyat biasa, tetapi juga pada orang Eropa dan pribumi kaya.
Sayangnya, meski pajak terus dipungut, rakyat kecil tetap menderita.
Di awal abad ke-20, penduduk pribumi menyumbang 60% dari total pendapatan pemerintah Hindia Belanda.
Baca Juga: Sosok di Balik Kelezatan Indomie Cerita Inspiratif Nunuk Nuraini, Mother of Indomie, yang Mendunia
Ironisnya, hampir tidak ada timbal balik dari negara untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Saat ini, pajak tidak hanya dianggap sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk pemerataan kesejahteraan.
Namun, setelah 200 tahun lebih diterapkan di Indonesia, apakah tujuan tersebut sudah tercapai?
Baca Juga: Istilah Gaul Sasimo Lagi Hits! Begini Arti dan Cara Pakainya
Banyak rakyat masih merasa berat dengan sistem pajak yang ada.