Raffi Ahmad Jadi Utusan Presiden, Kekayaan Fantastisnya Belum Dilaporkan ke KPK?
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 26 November 2024 16:00 WIB

ENTERTAINMENTABC.COM - Raffi Ahmad, salah satu selebriti paling terkenal di Indonesia, kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Namun, Raffi Ahmad hingga saat ini, laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang wajib ia serahkan belum juga diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut aturan KPK, setiap pejabat publik harus melaporkan harta kekayaannya maksimal tiga bulan setelah resmi menjabat.
Baca Juga: Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Bebas Pajak? Ini Aturan PPh 21 yang Harus Kamu Tahu di 2024
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengingatkan bahwa Raffi Ahmad hanya memiliki waktu dua bulan lagi untuk menyerahkan laporan tersebut.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat sejak diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan," ujar Pahala pada 14 November 2024.
Pahala menekankan bahwa transparansi adalah kunci, terutama bagi pejabat publik.
Baca Juga: Bangkit dari Mati Suri, Film Horor Lokal Mariara Siap Menghantui Layar Bioskop di 2024
Pelaporan LHKPN bertujuan memastikan akuntabilitas serta mencegah potensi konflik kepentingan.
Ketika ditanya mengenai proses pelaporan LHKPN, Raffi mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap persiapan.
"Masih proses," ujarnya singkat saat ditemui di Jakarta Selatan, 14 November 2024.
Baca Juga: Bioskop Hanya Putar Film Lokal,17 Kabupaten di Indonesia Akhirnya Punya Layar Perak Sendiri
Saat didesak lebih lanjut mengenai kapan laporan itu akan selesai, Raffi memilih untuk tidak memberikan rincian.