DECEMBER 9, 2022
News

Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Dijamin Mudah dan Hemat

image
Tangkap Layar BPJS (Instagram @giladiskonn)

ENTERTAINMENTABC.COM - Kacamata bukan hanya alat bantu penglihatan, tapi juga solusi kesehatan yang bisa kamu dapatkan secara gratis! Jika kamu adalah peserta aktif BPJS Kesehatan, manfaat ini wajib kamu tahu. 

Namun, pastikan dulu kamu rutin bayar iuran bulanan, ya. 

Yuk, simak langkah-langkah dan syaratnya biar klaim kacamata jadi super gampang.

Baca Juga: Cuti Libur Nataru dan Tahun Baru 2024-2025: Tanggal Merah dan Rekomendasi Cuti untuk Liburan Panjang

BPJS Kesehatan punya aturan khusus untuk klaim kacamata. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut syarat yang harus kamu penuhi:

Resep dari Dokter Spesialis Mata
Kamu wajib memiliki resep kacamata yang dikeluarkan dokter spesialis mata.

Baca Juga: Libur Nataru 2024, Pelabuhan Wika Lampung Jadi Dermaga Alternatif Mudik

Indikasi Medis
Minimal sferis 0,5D atau silindris 0,25D. 

Jadi, kalau kondisi matamu sesuai, kamu berhak klaim.

Klaim Maksimal Dua Tahun Sekali
Layanan ini hanya bisa diklaim setiap dua tahun, jadi pastikan pemakaian kacamata efisien.

Baca Juga: Bikin Haru V BTS Ungkap Perpisahan dengan Yeontan di Instagram, Ini Pesan Menyentuh untuk ARMY

Besarnya nilai klaim bergantung pada kelas BPJS yang kamu pilih:

Kelas 3: Rp165.000

Kelas 2: Rp220.000

Kelas 1: Rp330.000


Sekarang, yuk pelajari prosedurnya supaya klaim kacamata lancar tanpa ribet!

1. Datangi Faskes Tingkat I

Langkah pertama, datanglah ke fasilitas kesehatan tingkat I seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera di kartu BPJS-mu. 

Di sana, mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan mata lebih lanjut. 

Surat rujukan ini adalah kunci untuk melanjutkan proses ke dokter spesialis mata.

2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata

Dengan surat rujukan di tangan, langsung menuju dokter spesialis mata atau poliklinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS. 

Di sini, kamu akan menjalani pemeriksaan mata lengkap dan mendapatkan resep kacamata sesuai kebutuhan.

3. Legalisir Resep Kacamata

Setelah pemeriksaan selesai, kamu akan menerima resep kacamata. 

Jangan lupa, resep ini harus dilegalisir oleh dokter spesialis agar bisa digunakan untuk klaim kacamata di optik BPJS.

4. Datangi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS

Terakhir, bawalah resep yang sudah dilegalisir ke optik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. 

Sertakan juga fotokopi KTP dan kartu BPJS saat pembelian. 

Jika stok kacamata tidak tersedia, kamu bisa memesan sesuai resep.

Dengan langkah-langkah ini, klaim kacamata BPJS jadi lebih mudah. 

Gak ada alasan lagi buat menunda, kan? Mulai urus klaimnya sekarang dan nikmati penglihatan yang lebih baik tanpa keluar biaya besar.***

Berita Terkait