Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Dijamin Mudah dan Hemat
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 03 Desember 2024 06:00 WIB

Kelas 3: Rp165.000
Kelas 2: Rp220.000
Kelas 1: Rp330.000
Baca Juga: Cuti Libur Nataru dan Tahun Baru 2024-2025: Tanggal Merah dan Rekomendasi Cuti untuk Liburan Panjang
Sekarang, yuk pelajari prosedurnya supaya klaim kacamata lancar tanpa ribet!
1. Datangi Faskes Tingkat I
Langkah pertama, datanglah ke fasilitas kesehatan tingkat I seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera di kartu BPJS-mu.
Baca Juga: Libur Nataru 2024, Pelabuhan Wika Lampung Jadi Dermaga Alternatif Mudik
Di sana, mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan mata lebih lanjut.
Surat rujukan ini adalah kunci untuk melanjutkan proses ke dokter spesialis mata.
2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata
Baca Juga: Bikin Haru V BTS Ungkap Perpisahan dengan Yeontan di Instagram, Ini Pesan Menyentuh untuk ARMY
Dengan surat rujukan di tangan, langsung menuju dokter spesialis mata atau poliklinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.