Intip 6 Poin Jawaban Tuntutan 17+8 DPR untuk Rakyat, dari Cabut Tunjangan sampai Transparansi
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 06 September 2025 08:30 WIB

Keputusan kedua adalah moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi anggota DPR.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2025, dengan pengecualian hanya jika ada undangan kenegaraan.
3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas
Baca Juga: Sering Kebelet Pipis? Ini Tanda Tubuhmu Sedang Berbicara Soal Kesehatan
Selanjutnya, DPR juga akan memangkas sejumlah fasilitas anggota dewan.
Pemangkasan ini mencakup biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
“Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” jelas Dasco.
Baca Juga: 76,3 Persen Publik Tolak Gagasan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Begini Reaksi Warga di Media Sosial
4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak digaji
Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak lagi menerima hak-hak keuangan. Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera bagi anggota yang melanggar aturan atau bersikap arogan.
5. Penonaktifan anggota bermasalah diproses MKD
Baca Juga: Prabowo Hapus Tunjangan DPR dan Stop Kunker ke Luar Negeri, Publik Akhirnya Didengar!
DPR juga menindaklanjuti penonaktifan sejumlah anggota yang sudah dilakukan oleh partai politik. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melanjutkan pemeriksaan.