News
Fakta Mengejutkan! Gaji DPR RI Setelah Pemangkasan Masih Fantastis Rp65 Juta Lebih
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 06 September 2025 10:15 WIB

Ilustrasi gaji pokok dan tunjangan jabatan DPR. (Pixabay/Emaji)
Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000 (PP 51/1992)
Tunjangan Anak: Rp168.000 (PP 51/1992)
Baca Juga: 76,3 Persen Publik Tolak Gagasan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Begini Reaksi Warga di Media Sosial
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
Tunjangan Beras: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Keppres 60/2003)
Baca Juga: Prabowo Hapus Tunjangan DPR dan Stop Kunker ke Luar Negeri, Publik Akhirnya Didengar!
Total: Rp16.777.680
Rincian Tunjangan Konstitusional DPR RI
-
Biaya Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
-
Baca Juga: Melampaui Batas Gaming: Bagaimana GPU Mengubah Dunia Lewat Kekuatan Komputasi Paralel
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
-
Sumber: Antara