DECEMBER 9, 2022
News

Fenomena Downtrading Rokok Murah Bea Cukai Siap Bertindak, Apa Dampaknya?

image
Rokok tembakau (Pexels/Enric Cruz López)

Fenomena ini juga berdampak pada penerimaan cukai tembakau yang terus mengalami penurunan selama dua tahun terakhir. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa banyak produsen rokok memilih untuk turun kelas ke golongan dengan tarif cukai lebih rendah.

Hal ini menyebabkan penerimaan negara dari cukai rokok ikut terkontraksi.

Baca Juga: Seruan Frugal Living Mencuat, Bank Indonesia Dorong Kebijakan Penopang Daya Beli

Namun, penurunan ini dianggap sebagai dampak positif dari kebijakan cukai yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau. 

"Ini memang dampak yang diharapkan dari pengendalian produksi rokok," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. 

Baca Juga: Hidup Hemat Sebagai Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Mengguncang Ekonomi Indonesia?

Menurut Askolani, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fenomena downtrading yang masih berlangsung.

"Kami mempertimbangkan fenomena ini, terutama perbedaan signifikan antara tarif rokok golongan I dan golongan III," jelas Askolani.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pengendalian konsumsi tembakau. 

Baca Juga: Mulai 2025 Barang dan Jasa Ini Kena PPN 12 Persen, Simak Daftarnya Sebelum Belanja

Fenomena ini akan terus diawasi untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap berjalan sesuai tujuan.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait